BAB VI
POLA MANAJEMEN
KOPERASI
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Pengertian Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis
kuno ménagement, yang memiliki arti "seni melaksanakan dan
mengatur."Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara
universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai
seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa
seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah
proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber
daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa
tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa
tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan
jadwal.
·
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu
diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
2.
Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB
tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota
Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi
maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai
pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang
ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas
:
o
Ketua
o
Wakil Ketua Umum
o
Sekretaris I
o
Sekretaris II
o
Bendahara I
o
Bendahara II
o
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
o
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha
Kecil –Menengah
o
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi
Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Tugas pengurus secara kolektif:
·
memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina
dan membimbing anggota.
·
memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan
rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban kegiatan.
·
menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
pengawas.
4.
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga
orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua
merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan
pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata
kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan,
pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan
koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25
Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
o
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
o
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
o
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
o
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
o
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
o
Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan
membuat berita acara pemeriksaannya.
o
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada
pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
o
Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan
tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada
RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas
dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit.
Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan
Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik
auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang
dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan
informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
5.
Manajer
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan
tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah
sebagai berikut:
a.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh
kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
b.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer
berfungsi :
-
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
-
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan
keuangan,
-
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit
usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik
yang bersifat tehnis maupun administrative
-
Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
c.
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
6.
Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
1.
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Pengertian : sistem sosio
teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function
Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang
ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi
selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar