BAB VIII
PEMODALAN KOPERASI
1.
ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha
dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
2.
SUMBER MODAL
A.
Menurut UU NO.12 / 1967
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas
:
·
simpanan pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi
dari bukan anggota.
B.
Menurut UU NO.25/1992
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi
bersumber dari modal sendiri (equity capital) dan modal
pinjaman (debt capital).
1.
Modal sendiri (equity
capital) bersumber dari :
·
simpanan pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan cadangan;
·
hibah.
2.
Modal pinjaman (debt
capital) bersumber dari :
·
anggota;
·
koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
·
bank dan lembaga keuangan lainnya;
·
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
·
Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan
pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi
anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini
tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat
diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang
tidak mengikat.
3.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU No.
25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan
untuk Cadangan.Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari Perluasan usaha.
Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran
dasar yang menunjuk padaUU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU no. 25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk
cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan
sebagai berikut:
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan
rugi dikemudian hari
4.
Perluasan usaha.
Ada pendapat di kalangan
koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan
tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan.
Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk
dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya
pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin
membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha
koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang
diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul
sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi
menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU
adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca
pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan
atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi
dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah
seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah,
termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi
disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian
biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin
tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu
dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang
harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah
dan seharusnya dihindarkan.
Dana Cadangan. Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap
tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan
keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan.
Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi
dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga
bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company
(onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual
company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi
tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah
dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya
disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal
koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk
menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan
kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan
merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota
sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada
larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota,
sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar