BAB VII
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
1.
JENIS KOPERASI
·
Menurut PP no. 60/1959
Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai
berikut:
1.
Koperasi Desa.
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran
sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta
pemasaran hasil pertanian
2.
Koperasi Pertanian.
3.
Koperasi Peternakan.
4.
Koperasi Perikanan.
5.
Koperasi Kerajinan/Industri.
6.
Koperasi Simpan Pinjam.
7.
Koperasi Konsumsi.
·
Menurut teori klasik
1.
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya
2.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya
dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan
koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan
Pemasaran produk anggotanya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU NO.12 /
1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
1.
Sesuai PP NO.60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
1.
Koperasi Primer
2.
Koperasi Pusat
3.
Koperasi Gabungan
4.
Koperasi Induk
2.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
1.
Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
2.
Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten)
ditumbuhkan pusat koperasi.
3.
Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
4.
Koperasi Induk : koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3.
Koperasi Primer dan Sekunder
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
1.
Koperasi Karyawan
2.
Koperasi Pegawai Negeri
3.
KUD
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
1.
Induk-induk koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar