BAB II. PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
·
Definisi ILO “cooperative defined as an
association of persons usually of limited means , who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a democratically
controlled business organization , making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.” yang diartikan “koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang
biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama-sama
untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis
dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari
usaha tersebut.”
·
Definisi Arifinal Chaniago (1984) ialah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
·
Definisi P.J.V Dooren mengatakan “There is no
single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective” yang diartikan “Tidak ada definisi tunggal (untuk
koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”
·
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia) koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.
·
Definisi Munkner koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong
·
Definisi koperasi menurut UU No.25/1992 koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945. UU No. 25/1992 Pasal 4 tentangFungsi Koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan – ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Ada beberapa pendapat mengenai prinsip – prinsip
koperasi. Berikut ini 7 prinsip koperasi :
1.
Prinsip koperasi menurut Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela , keanggotaan
terbuka , pengembangan anggota , identitas sebagai pemilik dan
pelanggan , manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis ,
koperasi sbg kumpulan orang-orang , modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi , efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi ,
perkumpulan dengan sukarela , kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan , pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi dan pendidikan anggota .
2.
Prinsip koperasi menurut Rochdale
Pengawasan secara demokratis , keanggotaan yang
terbuka , bunga atas modal dibatasi , pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota , penjualan
sepenuhnya dengan tunai , barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan , menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota , netral terhadap politik dan agama.
3.
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Swadaya , daerah kerja terbatas , SHU
untuk cadangan , tanggung jawab anggota tidak terbatas , pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan , usaha hanya kepada anggota dan
keanggotaan atas dasar watak bukan uang
4.
Prinsip koperasi menurut Schulze
Swadaya , daerah kerja tak
terbatas , SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota , tanggung jawab anggota terbatas , pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan dan usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5.
Prinsip koperasi menurut ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat , kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara , modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada) , SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan
jasa masing-masing , semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus , gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,
baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6.
Prinsip koperasi menurut UU
No. 12 / 1967 :
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia , rapat anggota merupakan , kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi , pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota , adanya pembatasan bunga atas
modal , mengembangkan kesejahteraan , anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya , usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka , swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri
7.
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 /
1992 :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka ,
pengelolaan dilakukan secara demokrasi , pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota , pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal , kemandirian , pendidikan perkoperasian ,
kerjasama antar koperasi.
Referensi:
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32890/BAB+I.ppt+%5BCompatibility+Mode%5D.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar