Senin, 14 Desember 2015

Pengertian Dan Prinsip Koperasi

BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.     PENGERTIAN KOPERASI
·         Definisi ILO “cooperative defined as an association of persons usually of limited means , who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization , making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.” yang diartikan “koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.”
·         Definisi Arifinal Chaniago (1984) ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi P.J.V Dooren mengatakan “There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective” yang diartikan “Tidak ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”
·         Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
·         Definisi Munkner koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong
·         Definisi koperasi menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

B.      TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. UU No. 25/1992 Pasal 4 tentangFungsi Koperasi
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

C.      PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip – prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan – ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada beberapa pendapat mengenai prinsip – prinsip koperasi. Berikut ini 7 prinsip koperasi :

1.       Prinsip koperasi menurut Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela  , keanggotaan terbuka , pengembangan anggota , identitas sebagai pemilik dan pelanggan , manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis , koperasi sbg kumpulan orang-orang , modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi , efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi , perkumpulan dengan sukarela , kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan , pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi dan pendidikan anggota .
2.       Prinsip koperasi menurut Rochdale
Pengawasan secara demokratis , keanggotaan yang terbuka , bunga atas modal dibatasi , pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota , penjualan sepenuhnya dengan tunai , barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan , menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota , netral terhadap politik dan agama.
3.       Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Swadaya , daerah kerja terbatas  , SHU untuk cadangan , tanggung jawab anggota tidak terbatas , pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan , usaha hanya kepada anggota dan keanggotaan atas dasar watak bukan uang
4.       Prinsip koperasi menurut Schulze
Swadaya , daerah kerja tak terbatas , SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota , tanggung jawab anggota terbatas , pengurus bekerja dengan mendapat imbalan dan usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5.       Prinsip koperasi menurut ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat , kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara , modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) , SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing , semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus , gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6.       Prinsip koperasi menurut UU No. 12 / 1967 :
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia , rapat anggota merupakan , kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi , pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota , adanya pembatasan bunga atas modal , mengembangkan kesejahteraan , anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya , usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka , swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.       Prinsip koperasi menurut UU No. 25 / 1992 :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka  , pengelolaan dilakukan secara demokrasi , pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota , pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal , kemandirian , pendidikan perkoperasian , kerjasama antar koperasi.
Referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar