BAB IV
KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal
berikut:
1.
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan
jasa yang diperdagangkan
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan tenaga kerja
6.
Organisasai intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain:
1.
Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau
industri
2.
Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang
hendak dicapai
3.
Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.
Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.
Jangka waktu ijin operasional yang diberikan
pemerintah
7.
Keuntungan yang direncanakan
2.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber –
sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha
(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang
berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984),
pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy
Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan:
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata
daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a.
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Berarti segala sesuatu kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
Berarti membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu
sendiri
c.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar
hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.
DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut:
·
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders).
·
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
·
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu
dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan
oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan
data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat
berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6.
Teori Laba dalam ekonomi
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1.
Teori Friksi dari laba ekonomi
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
2.
Teori Monopoli dari laba Ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang .
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang .
3.
Teori Inovasi dari laba ekonomi
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
4.
Teori kompensasi dari laba ekonomi
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer. Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial. Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan. Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer. Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial. Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan. Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
5.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit).
Menurut Teori ini, keuntungan
ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
6.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
7.
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits).
Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-
Skala ekonomi
-
Kepemilikan hak paten
-
Pembatasan dari pemerintah
7.
Fungsi laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka
koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian,
ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha, yaitu:
A.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus
memenuhi 2 kriteria, yaitu :
·
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada
tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak
mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
·
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan
( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah
melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek
B.
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan
pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan
anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
C.
Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun
pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
1.
Modal investasi adalah sejumlah uang yang
ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan,
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor, dan lain-lain.
2.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam
dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
·
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
·
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan
permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber
dari :
a.
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang
sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen,
artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d.
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau
modal luar, bersumber dari:
1.
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun
calon anggota koperasi yang bersangkutan
2.
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang
lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh
dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
D.
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25
tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku,
disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang
besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang
dimaksud adalah :
a.
Dana cadangan
b.
Dana pendidikan
c.
Dana sosial
d.
Dana pembangunan Daerah Kerja
e.
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain –
lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota
adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga
“Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota
berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuh kembangkan
koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga
keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial,
maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan
upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat
berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi
anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar