SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A. SUBJEK
HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai
hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang
dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek
Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
-
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
-
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
-
Orang yang belum dewasa.
-
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
-
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai
subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan
kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT),
yayasan, dan koperasi
B. OBJEK
HUKUM
A. Benda
yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal
509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan
yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
-
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,
menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak
memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik)
atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi
yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan
benda pokok.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
C. Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak
dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
:
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132
KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik,dll.
a. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah
hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai
yakni:
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir
c. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis).
Sifat-sifat hipotik
yakni:
1. Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite), yaitu
hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun
benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain
(droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar