BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN DI INDONESIA
1. Perusahaan
Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah
suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu
jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan
adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.
Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar
(jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan
dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu
besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya. Perseorangan
berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap
tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang
harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan
dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
ü Kelebihan
:
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti
halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga
menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu
kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang
bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu
kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili
dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP
ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka
kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan
pemilik.
ü Kekurangan
:
a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa
perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap
tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan
hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan
perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada
penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari
penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2. Perusahaan
Perkongsian atau Firma.
Firma (dari bahasa Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah
organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan
memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian
adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota
perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang
mereka dirikan.
ü Kelebihan
:
A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian
kerja diantara para anggota.
B. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak
memerlukan Akta Pendirian.
C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
ü Kekurangan
:
A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus
ditangung bersama anggota lainnya.
C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3. Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan
seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di
samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari
perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan
perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan
badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
ü Kelebihan
:
A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan
perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena
menempatkan orang yang tepat.
C. Modal mudah diperoleh karena saham mudah
diperjualbelikan.
D. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
E. Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha
sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
F. Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan
perusahaan.
ü Kekurangan
:
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah
PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta
notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan
tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan
dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
4. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
ü Kelebihan
:
A. Pendiriannya mudah
B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif
mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
D. Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
E. Kemampuan manajemen lebih baik.
ü kekurangan
:
A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti
karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih
dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
C. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
D. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
E. Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor
terutama sekutu komplementer.
5. Badan Usaha
Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara
BUMN.
Jenis-Jenis BUMN :
a. Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b. Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan
negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan.
6. Badan Usaha
Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah
Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari
APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan
yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan
Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan
penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup
orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
7. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan
mensejahterakan anggotanya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
8. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
1. Prosedur Pendirian
Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Referensi:
https://diananggraeni51.wordpress.com/2015/06/11/bentuk-bentuk-perusahaan-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar