Pengertian Hukum Dagang Lengkap
Definisi Menurut Para Ahli Internasional - Hukum Dagang adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum
yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
· Hukum
dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
· Hukum
dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan
lainnya dalam bidang perniagaan.
· Hukum
Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada
kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
· Hukum
dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan.
· Hukum
dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Beberapa pendapat
sarjana membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
· Van
Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu
suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum perdata
dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus
hukum perdata dalam arti sempit.
· Van
Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum
perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.
· Sukardono
menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan
hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.
· Tirtamijaya
menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.
· Soebekti,
terdapatnya KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya
oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan
perkataan dagang bukan suatru pengertian ekonomi.
A. Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van
koophandel Indonesia (W.K)
KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk
wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, Yakni
:
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal
yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
B. Hukum dagang
selain diatur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus
(yangbelum di koodifikasikan) seperti :
· Peraturan
tentang koperasi
· Peraturan
palisemen
· Undang-undang
oktroi
· Peraturan
Lalu lintas
· Peraturan
maskapai andil Indonesia
· Peraturan
tentang perusahaan negara
Manusia yang berdagang disebut pedagang. Siapa pedagang itu
?
Dalam ketentuan lama dari pasal 2 s/d 5 kUHD disebutkan :
· Pasal
2 : pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan pernaigaan ssebagai
pekerjaannya sehari-hari.
· Pasal
3 : perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang
untuk dijual.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar