PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
·
PENGERTIAN
HUKUM MENURUT PARA AHLI
Menurut R.
Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian
Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pengertian
Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan)
yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh
masyarakat.
Wasis Sp
mengatakan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak
tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa,
mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku
manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
Definisi Hukum
menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi
yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga
keamanan dan ketertibannya terjamin.
Menurut
Phillip S. James, Pengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi
petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
Immanuel Kant
mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
Pengertian
Hukum menurut Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai
jaminan kepentingan bersama.
Menurut
Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
M Meyer
mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi
pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut
Professor Ahmad Ali, Pengertian Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum,
norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan
yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara
tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di
dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor
eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan
mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.
Mochtar
Kusumaatmadja menegaskan bahwa pengertian hukum yang memadai tidak hanya
memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan
proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan
Untuk lebih
memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum, yaitu:
o Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan
mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan
itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
o Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya
perintah dan/atau larangan
2) Perintah
dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
o Tujuan Hukum
Tujuan Hukum
berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti
‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan
tipe tujuan hukum itu sendiri:
Tujuan pokok
hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan
kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta
memelihara kepastian hukum.
Tujuan hukum
secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas
dan logis.
Tujuan hukum
positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Dengan demikian,
hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum
itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari
masyarakat itu.
o Tujuan Hukum menurut Para Ahli:
1. Van Apeldorn
Tujuan hukum
ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan,
kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn :
1958).
2. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum
adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
3. Aristoteles
hukum mempunyai
tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.
Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya
membuat adanya keadilan saja.
4. Amin, SH
tujuan hukum
adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara.
5. Soejono Dirdjosisworo,
tujuan hukum
adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan
demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adi.
6. Roscoe Pound,
hukum bertujuan
untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a
tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau
alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi
maupun dalam hidup masyarakat.
7. Bellefroid,
tujuan hukum
adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan
atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
8.Van Kant,
hukum bertujuan
menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
9. Suharjo (mantan menteri kehakiman),
tujuan hukum
adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara
aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan
yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang
dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang
sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak
secara tidak adil.
2. SUMBER HUKUM
1.
Sumber
Hukum Materiil
Faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi isi dari aturan hukum adalah historik, filosofik dan sosiologis/
antropologis.
a. Sumber Hukum Historik (Sejarah)
Dalam arti sejarah istilah sumber
hukum mempunyai dua makna:
-
Sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku
pada suatu saat tertentu.
Sebagai sumber tempat asal pembuat undang-undang menggalinya dalam penyusunan
suatu aturan menurut undang-undang.
-
Sumber hukum dari sudut historik ini yang paling
relevan adalah undang-undang dan sistem hukum tertulis di masa lampau sebab
undang-undang dan sistem hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang
betul-betul berlaku, sedangkan dokumen dan surat-surat keterangan hanya
bersifat mengenalkan hukum yang berlaku di masa lampau.
b. Sumber Sosiologis/ Antropologis
Berdasarkan pada sosiologi/
antropologis ditegaskan bahwa sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat.
Sudut ini menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apakah yang
dirasakan sebagi hukum oleh lembaga-lembaga tersebut. Dan dari pengetahuan
itulah dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan sosiologisnya.
Dapat juga dikatakan bahwa dari sudut sosiologis/ antropologis ini yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut
menentukan hukum positif, faktor-faktor mana meliputi pandangan ekonomi, agamis
dan psikologis.
c. Sumber Filosofis
Dari sudut filsafat ada dua
masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum, yaitu:
Ukuran untuk menentukan bahwa
sesuatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksudkan, antara lain untuk
menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan
juga sumber hukum materiil.
Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu
diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong
seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum
positif.
2. Sumber Hukum Formal
Sumber-sumber hukum dalam arti
formal diperhitungkan terutama “bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif
oleh instansi Pemerintah yang berwenang.” Dengan kata lain, bentuk wadah
sesuatu badan pemerintah tertentu dapan menciptakan hukum.
a. Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa
Negara.
b. Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia
yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
C Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini
dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri
dalam menyelesaikan suatu perkara.
d.Traktat
perjanjian yang dibuat oleh dua
Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan
Negara yang bersangkutan.
e. Doktrin
pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum
danpenerapannya.
f. Kodefikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas :
a) Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b) Hukum
Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas
kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi
disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2. Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi
atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a. Politik hukum lama
b. Unifikasi di zaman hindia
belanda (Indonesia) gagal
c. Penduduk terpecah menjadi :
1. Penduduk bangsa
eropa
2. Penduduk
bangsa timur asing
3. Penduduk
bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e. Pendidikan bangsa Indonesia :
1. Hasil Pendidikan
barat
2. Hasil
pendidikan timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukkum
b. Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
3. Kaidah/ Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan
yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan.
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara
apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
-
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap
golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan.
4. Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan
di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi
2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas
usaha bersama atau kekeluargaan.
f.
Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud
1945
b. Tap
mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan
presiden
f.
Sk menteri
g. Peraturan
daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika
didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau
agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,
peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri,
industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi
perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi
prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi
jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi
angkutan.
9. Hukum ekonomi
pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai
sarana pembangunan
c. Sebagai
sarana penegak keadilan
d. Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat
diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang
berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan
pembangunan ekonomi
c. Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Referensi: