A. Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan.
B. Pengaturan
Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N.
Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang
mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No.
3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
· Instruksi
Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan
Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
· Keputusan
Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan”,
· Keputusan
Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya
Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
· Keputusan
Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar
Modal”
A. Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak
hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan
mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
B. Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
C. Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah
sebagai berikut:
· Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
· Untuk
memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya
penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
· Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
· Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
· Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
· Terlindungi
dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut. :
· Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
· Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1. Bimbingan, pembinaan
dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2. Penciptaan iklim usaha
yang sehat dan tertib.
3. Pengembangan usaha
dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4. Sebagai bahan untuk
menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan
hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
D. Perusahaan
yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada
di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
ü Perusahaan
yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
· Koperasi
· Badan
Hukum
· Persekutuan
· Perusahaan
Perseorangan
· Perusahaan
selain tersebut di atas.
ü Perusahaan
yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor
pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur
dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S.
1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena
tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat
(1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang
melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan
ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota
keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan.
v CARA
,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
2. di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
E. Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa
saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
Umum :
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian
perusahaan
4. jangka waktu
berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan
kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang
dimiliki
7. alamat perusahaan pada
waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Mengenai Pengurus dan
Komisaris :
1. nama lengkap dengan
alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal
yang tetap
5. alamat dan tempat
tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal
lahir
7. negara tempat tanggal
lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada
saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan
dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris :
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai
nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang
ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya
kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran
Mengenai Setiap
Pemegang Saham :
1. nama lengkap dan
alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu
bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal
tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal
yang tetap
5. alamat dan negara
tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal
lahir
7. negara tempat lahir,
jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang
dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Akta Pendirian
Perseroan :
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan
resmi akta pendirian perseroan.
Refrensi :