I. Pengertian
Akuntansi publik
Akuntan publik adalah seorang
akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia
diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang
Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus
lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat
Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui
oleh Pemerintah.
II. Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi Akuntan
Publik (sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen
Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang harusditerapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
III. Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
1. Prinsip Etika
a)
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
b)
Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka
c)
Integritas
Untuk memelihara clan
meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d)
Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
e)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan
ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
g)
Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus
berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h)
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
2. Aturan Etika
a)
Independensi, Integritas, Obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
· Standar
Umum
*
Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
*
Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
*
Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan
dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
*
Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
*
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan
keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum atau
*
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi
material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat
penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut,
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c) Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan
pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan
peraturan yang berlaku.
3)
Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai
dengan kewenangan IAI atau
4)
Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian
komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam
rangka penegasan disiplin anggota.
d) Tanggungjawab kepada Rekan
Seprofesi
1.
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
2.
Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
3.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
4.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak
diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk
klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e) Tanggungjawab dan Praktik Lain
1.
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
2.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
3. Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku
saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan
Saya tentang kode etik profesi akuntan :
Menurut saya dengan
adanya kode etik profesi akuntansi membuat para akuntan publik memiliki tanggung
jawab yang tinggi,mencapai tingkat kinerja yang tinggi dan memiliki kehormatan
yang tinggi pada publik dan tidak melakukan pelanggaran kode etik yang sangat
merugikan.
sumber :
https://heleninfo.wordpress.com/2013/10/18/kode-etik-profesi-akuntan-publik/