BAB I . KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Pengertian koprasi Koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
A. KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi ini menyatakan bahwa koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.Perasaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan
maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok
kerabat dapat diarahkan untuk dibentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
·
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat
1. Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
2. Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
·
Dampak Langsung
Koperasi Terhadap Anggotanya
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal.
·
Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
1. Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi
sosialis ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI
Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan
menjadi 3.
·
Liberalisme/kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalisme maupun
sosialisme
Perekonomian dan
Aliran Koperasi

1. Keterkaitan
Ideologii, Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapit alisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran ( Commonwealth )
|
2. Aliran
Koperasi
a.
Aliran Yardstick :
-
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-
Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b. Aliran Sosialis :
-
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
-
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth) :
-
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
-
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
-
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
o
Cooperative Commonwealth School
ü Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsipprinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
ü M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims
and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
o
School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
ü Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu peragkat peraturan yang menuju pada pengrangan dampak
negatif dari kapitalis.
o
The Socialist School
ü Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
o
Cooperative Sector School
ü Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a. Sejarah Lahirnya Koperasi
-
1844 di kota Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
-
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
“The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
-
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
-
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
-
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
b. Sejarah Lahirnya Koperasi Di
Indonesia
-
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
-
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
-
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto
Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
-
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
-
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
-
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
-
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta.
-
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB
II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.
PENGERTIAN
KOPERASI
·
Definisi ILO “cooperative defined as an association of persons usually of
limited means , who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end through the formation of a democratically controlled business
organization , making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.” yang
diartikan “koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti
terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama-sama untuk mencapai
tujuan ekonomi umum melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis dikendalikan
secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.”
·
Definisi Arifinal Chaniago (1984) ialah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi P.J.V Dooren mengatakan “There is no single definition ( for cooperative
) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative
union is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective” yang
diartikan “Tidak ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang umumnya diterima,
tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”
·
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
·
Definisi Munkner koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial
seperti yang dikandung gotong – royong
·
Definisi koperasi menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal
3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. UU No. 25/1992 Pasal
4 tentangFungsi Koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi
(cooperative principles) adalah ketentuan – ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada beberapa pendapat
mengenai prinsip – prinsip koperasi. Berikut ini 7 prinsip koperasi :
1. Prinsip koperasi
menurut Munkner
Keanggotaan
bersifat sukarela , keanggotaan terbuka , pengembangan
anggota , identitas sebagai pemilik dan pelanggan , manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis , koperasi sbg kumpulan
orang-orang , modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi ,
efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi , perkumpulan dengan
sukarela , kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan , pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi dan pendidikan anggota .
2. Prinsip koperasi
menurut Rochdale
Pengawasan
secara demokratis , keanggotaan yang terbuka , bunga atas modal
dibatasi , pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota , penjualan sepenuhnya dengan tunai ,
barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan ,
menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota , netral terhadap politik dan agama.
3. Prinsip koperasi
menurut Raiffeisen
Swadaya ,
daerah kerja terbatas , SHU untuk cadangan , tanggung
jawab anggota tidak terbatas , pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan ,
usaha hanya kepada anggota dan keanggotaan atas dasar watak bukan uang
4. Prinsip koperasi menurut Schulze
Swadaya , daerah
kerja tak terbatas , SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota , tanggung jawab anggota terbatas , pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan dan usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. Prinsip koperasi menurut ICA
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat ,
kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara , modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada) , SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing , semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus , gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional.
6. Prinsip koperasi menurut UU
No. 12 / 1967 :
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia ,
rapat anggota merupakan , kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi , pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota , adanya pembatasan bunga atas modal , mengembangkan
kesejahteraan , anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya ,
usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka , swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip koperasi menurut UU No.
25 / 1992 :
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka , pengelolaan dilakukan secara demokrasi , pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota ,
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal , kemandirian ,
pendidikan perkoperasian , kerjasama antar koperasi
BAB III ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
A.
BENTUK
ORGANISASI
1. Bentuk Organisasi menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
·
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
- Sub sistem koperasi :
·
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Bentuk Organisasi menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
- Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
Usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
3. Bentuk Organisasi Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota,
Pengawas, Pengurus, Pengelola.
- Rapat Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran
dasar
·
Kebijaksanaan umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana kerja,
rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan
- Keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
- Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi
dan anggota
·
Mengajukan rancangan
rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar
anggota & pengurus
- Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di
luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya.
- Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
B.
HIRARKI TANGGUNG
JAWAB
1.
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari
pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2.
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
o
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39:
ü Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
ü Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
.
C.
POLA MANAJEMEN
Pola manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Setiap anggota
koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi
manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
·
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan
RAT.
·
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1.
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2.
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan Pertanggungjawaban
3.
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4.
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5.
Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT
b. Wewenang Pengurus koperasi
·
Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
·
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian
anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab
atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
3. Pengawas
Pengawas dipilh
oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan
keputusan RA.
a.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi:
·
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga
·
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4.
Manajer
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal
untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang
bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai
tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a.
Tugas-tugas manajer
·
Siklus
pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
·
Manajer
harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan
kepuasan dalam pekerjaannya.
·
Harus
berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
·
Harus
membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
·
Manajer
harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
·
Manajer
harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b.
Tingkatan manajer
Pada
organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer
puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya
digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di
bagian bawah daripada di puncak).
o
Manejemen lini pertama
(first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen
operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin
dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi.
Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift,
manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
o
Manajemen tingkat
menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di
antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
o
Manajemen puncak
(top management), dikenal pula dengan istilah executive officer,
bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan
mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah
CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer),
dan CFO (Chief Financial Officer).
o
Meskipun
demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan
menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang
lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim
karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya
sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c. Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan
bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia
kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama
adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang
bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk
anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional,
meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai
juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran
sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan
perunding.Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas
yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d. Keterampilan manajer
1. Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2. Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity
skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3. Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya
merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan
teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu,
misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi
dan lain-lain.
o Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky
W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki
manajer, yaitu:
1.
Keterampilan
manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
2.
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
REFERENSI:
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32890/BAB+I.ppt+%5BCompatibility+Mode%5D.pdf