Jumat, 02 Oktober 2015

BAB I . KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Pengertian koprasi Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
A.    KONSEP KOPERASI
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi ini menyatakan bahwa koperasi ini merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.Perasaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk dibentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
·         Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
1.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
2.      Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3.      Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
·         Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
1.      Promosi kegiatan ekonomi anggota
2.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
·         Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1.      Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
3.      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang  adalah Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.    LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI

Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3.
·         Liberalisme/kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme


Perekonomian dan Aliran Koperasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrUrefkaYH5nflTxdNNoRescIbQVr1P-BLQD_-4Gg2YpGZ9XYIsCMU_5ZdSVbJDwXcj0o9Hfp4jM6t3fFpRnHyKxHZajLku5vap3i21Q6pyY92tWzamimSLxMSiD6Ocynm9X36s5t0XMMq/s1600/Koperasi.jpg


1.       Keterkaitan Ideologii, Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapit alisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk
Liberalisme dan
Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran ( Commonwealth )










2.       Aliran Koperasi
a.       Aliran Yardstick :
-       Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-       Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-       Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-       Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b.    Aliran Sosialis :
-       Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-       Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

c.     Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
-       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-       Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
-       “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
o    Cooperative Commonwealth School
ü  Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsipprinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
ü  M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

o      School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
ü  Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu peragkat peraturan yang menuju pada pengrangan dampak negatif dari kapitalis.
o    The Socialist School
ü  Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis


o    Cooperative Sector School
ü  Paham yang    menganggap   filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.


C.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
a.     Sejarah Lahirnya Koperasi
-       1844 di kota Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
-       1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
-       1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
-       1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
-       1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b.     Sejarah Lahirnya Koperasi Di Indonesia
-       1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
-       Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
-       Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
-       1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-       12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
-       1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-       1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-       1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
-       1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-       Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.    PENGERTIAN KOPERASI
·         Definisi ILO “cooperative defined as an association of persons usually of limited means , who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization , making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.” yang diartikan “koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.”
·         Definisi Arifinal Chaniago (1984) ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi P.J.V Dooren mengatakan “There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective” yang diartikan “Tidak ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”
·         Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
·         Definisi Munkner koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong
·         Definisi koperasi menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

B.     TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. UU No. 25/1992 Pasal 4 tentangFungsi Koperasi
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

C.     PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip – prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan – ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada beberapa pendapat mengenai prinsip – prinsip koperasi. Berikut ini 7 prinsip koperasi :

1.      Prinsip koperasi menurut Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela  , keanggotaan terbuka , pengembangan anggota , identitas sebagai pemilik dan pelanggan , manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis , koperasi sbg kumpulan orang-orang , modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi , efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi , perkumpulan dengan sukarela , kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan , pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi dan pendidikan anggota .
2.      Prinsip koperasi menurut Rochdale
Pengawasan secara demokratis , keanggotaan yang terbuka , bunga atas modal dibatasi , pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota , penjualan sepenuhnya dengan tunai , barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan , menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota , netral terhadap politik dan agama.
3.      Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Swadaya , daerah kerja terbatas  , SHU untuk cadangan , tanggung jawab anggota tidak terbatas , pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan , usaha hanya kepada anggota dan keanggotaan atas dasar watak bukan uang
4.      Prinsip koperasi menurut Schulze
Swadaya , daerah kerja tak terbatas , SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota , tanggung jawab anggota terbatas , pengurus bekerja dengan mendapat imbalan dan usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5.      Prinsip koperasi menurut ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat , kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara , modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) , SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing , semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus , gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6.      Prinsip koperasi menurut UU No. 12 / 1967 :
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia , rapat anggota merupakan , kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi , pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota , adanya pembatasan bunga atas modal , mengembangkan kesejahteraan , anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya , usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka , swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.      Prinsip koperasi menurut UU No. 25 / 1992 :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka  , pengelolaan dilakukan secara demokrasi , pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota , pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal , kemandirian , pendidikan perkoperasian , kerjasama antar koperasi 


BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN

A.    BENTUK ORGANISASI
1.      Bentuk Organisasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
-       Sub sistem koperasi :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.      Bentuk Organisasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
-       Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-       Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

3.      Bentuk Organisasi Di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.

-       Rapat Anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan

-       Keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

-       Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus

-       Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya.

-       Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

B.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1.     Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

2.     Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

3.     Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
o   Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39:
ü  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
ü  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
.

C.      POLA MANAJEMEN
Pola manajemennya terdiri dari :
1.      Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         PembagianSHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a.        Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
·         Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
·         Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1.   Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2.   Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan Pertanggungjawaban
3.   Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4.   Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5.   Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT
b.        Wewenang Pengurus koperasi
·         Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
·         Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·         Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c.        Tanggung Jawab Pengurus koperasi 
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

3.       Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
a.      Tugaskewajiban dan wewenang pengawas koperasi:
·         Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·         pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
·         Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

4.     Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a.   Tugas-tugas manajer
·         Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
·         Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
·         Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
·         Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
·         Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
·         Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b.   Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
o   Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
o   Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
o   Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
o   Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c.   Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d.   Keterampilan manajer
1.      Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2.      Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3.      Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
o   Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
1.      Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
2.      Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.

REFERENSI: